SYARAT ADMINISTRASI DAFTAR NIKAH KUA SOSOH BUAY RAYAP
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran(Catin Laki-Laki dan Perempuan) & ijazah terakhir (Catin Laki-Laki dan Perempuan)
- Format NA dari Kelurahan/Desa (N1,N2,N3,N4,N5)
- Fc. KTP wali & 2 saksi (Laki-Laki)
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) dari Puskesmas setempat
- Surat pernyataan jejaka/perawan bermaterai Rp. 10.000 dari Desa/Kelurahan
- Photo background biru uk. 4x6=2 lbr, 3x4=4 lbr dan 2x3=4 lbr dalam bentuk lembar
- Jenis dan besaran Mas Kawin
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
- No. Hp Calon Suami & Istri
- Jika pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari pendaftaran, maka harus ada dispensansi dari camat
Syarat Tambahan
- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
- Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
- Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
- Jika anggota TNI/POLRI harus ada izin resmi dari atasan kesatuannya
- Jika BERPOLIGAMI harus ada izin dari Pengadilan Agama
Prosedur Daftar Nikah
- Mendatangi Kantor KUA Setempat
- Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
- Daftar nikah online via web SIMKAH atau PUSAKA (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
- Buat akun di aplikasi SIMKAH atau PUSAKA (isi format yang ada lalu simpan)
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- penyerahan dokumen persyaratan nikah dan bukti pendaftaran Nikah yang telah di cetak ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
- Pihak Staff KUA akan memvalidasi dan memeriksa berkas yang telah di serahkan
- Catin mencetak dan membayar kode Billing atau kode pembayaran sebelum tanggal pembayaran habis
- Mengumpulkan bukti pembayaran ke Staff KUA Setempat
- pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
- calon pengantin dan wali hadir saat pelaksanaan akad nikah
- pengantin menerima buku nikah
