Syarat Untuk Menikah - KUA SOSOH BUAY RAYAP

    Social Items

SYARAT ADMINISTRASI DAFTAR NIKAH 
KUA SOSOH BUAY RAYAP

  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran(Catin Laki-Laki dan Perempuan) & ijazah terakhir (Catin Laki-Laki dan Perempuan)
  2. Format NA dari Kelurahan/Desa (N1,N2,N3,N4,N5)
  3. Fc. KTP wali & 2 saksi (Laki-Laki)
  4. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) dari Puskesmas setempat
  5. Surat pernyataan jejaka/perawan bermaterai Rp. 10.000 dari Desa/Kelurahan
  6. Photo background biru uk. 4x6=2 lbr, 3x4=4 lbr dan 2x3=4 lbr dalam bentuk lembar
  7. Jenis dan besaran Mas Kawin
  8. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  9. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  10. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  11. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  12. No. Hp Calon Suami & Istri
  13. Jika pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari pendaftaran, maka harus ada dispensansi dari camat


Syarat Tambahan

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
  2. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  3. Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
  4. Jika anggota TNI/POLRI harus ada izin resmi dari atasan kesatuannya
  5. Jika BERPOLIGAMI harus ada izin dari Pengadilan Agama


Prosedur Daftar Nikah

  1. Mendatangi Kantor KUA Setempat
  2. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah 
  3. Daftar nikah online via web SIMKAH atau PUSAKA  (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
  4. Buat akun di aplikasi SIMKAH atau PUSAKA (isi format yang ada lalu simpan)
  5. Cetak Bukti pendaftaran Nikah 
  6. penyerahan dokumen persyaratan nikah dan bukti pendaftaran Nikah yang telah di cetak ke KUA dan Konfirmasi ke KUA 
  7. Pihak Staff KUA akan memvalidasi dan memeriksa berkas yang telah di serahkan
  8. Catin mencetak dan membayar kode Billing atau kode pembayaran sebelum tanggal pembayaran habis
  9. Mengumpulkan bukti pembayaran ke Staff KUA Setempat
  10. pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
  11. calon pengantin dan wali hadir saat pelaksanaan akad nikah
  12. pengantin menerima buku nikah

Syarat Untuk Menikah

SYARAT ADMINISTRASI DAFTAR NIKAH 
KUA SOSOH BUAY RAYAP

  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran(Catin Laki-Laki dan Perempuan) & ijazah terakhir (Catin Laki-Laki dan Perempuan)
  2. Format NA dari Kelurahan/Desa (N1,N2,N3,N4,N5)
  3. Fc. KTP wali & 2 saksi (Laki-Laki)
  4. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) dari Puskesmas setempat
  5. Surat pernyataan jejaka/perawan bermaterai Rp. 10.000 dari Desa/Kelurahan
  6. Photo background biru uk. 4x6=2 lbr, 3x4=4 lbr dan 2x3=4 lbr dalam bentuk lembar
  7. Jenis dan besaran Mas Kawin
  8. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  9. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  10. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  11. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  12. No. Hp Calon Suami & Istri
  13. Jika pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari pendaftaran, maka harus ada dispensansi dari camat


Syarat Tambahan

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
  2. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  3. Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
  4. Jika anggota TNI/POLRI harus ada izin resmi dari atasan kesatuannya
  5. Jika BERPOLIGAMI harus ada izin dari Pengadilan Agama


Prosedur Daftar Nikah

  1. Mendatangi Kantor KUA Setempat
  2. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah 
  3. Daftar nikah online via web SIMKAH atau PUSAKA  (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
  4. Buat akun di aplikasi SIMKAH atau PUSAKA (isi format yang ada lalu simpan)
  5. Cetak Bukti pendaftaran Nikah 
  6. penyerahan dokumen persyaratan nikah dan bukti pendaftaran Nikah yang telah di cetak ke KUA dan Konfirmasi ke KUA 
  7. Pihak Staff KUA akan memvalidasi dan memeriksa berkas yang telah di serahkan
  8. Catin mencetak dan membayar kode Billing atau kode pembayaran sebelum tanggal pembayaran habis
  9. Mengumpulkan bukti pembayaran ke Staff KUA Setempat
  10. pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
  11. calon pengantin dan wali hadir saat pelaksanaan akad nikah
  12. pengantin menerima buku nikah

Load Comments

Subscribe Our Newsletter